Fast Response Contact : 085355991986

Oleh: Ulin nikmah S.Kep, Ns.

Masa remaja adalah masa dimana seseorang memiliki jiwa petualang, suka terhadap tantangan dan ingin mencoba hal-hal baru. Tidak heran jika pada masa remaja banyak anak yang mencoba menggali jati dirinya dengan mencoba hal yang dianggap baru dalam hidupnya mencoba sesuatu yang belum pernah dia coba sebelumnya.

Didukung dengan rasa ingin tahunya yang tinggi, rasa ingin tau dan jiwa petualang yang di miliki remajah inilah yang sering membawa remaja pada keinginan untuk coba-coba. Banyak hal yang awalnya bermula dari coba-coba menjadi hal yang dianggap lumrah dan biasa, contohnya saja pada kasus Narkoba. Banyak remaja yang diawali rasa penasan dan coba-coba untuk menikmati narkoba berubah menjadi pecandu narkoba atau bahkan berakhir menjadi pengedarnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung AKBP Indra Brahmana menyatakan bahwa  “Tahun ini, selama periode Januari hingga Juli 2017 ada tiga pelajar yang harus menjalani program rehabilitasi,” hal ini menunjukkan fakta nyata peredaran narkoba di kalangan pelajar SMP atau pun SMA, “Jika menjalani rehabilitasi, itu indikasi adanya ketergantungan terhadap obat-obatan narkotika,” ujarnya.

Selama kurun Januari hingga akhir Juli 2017 tercatat ada 13 peserta rehabilitasi. Rinciannya, sembilan berjenis kelamin laki-laki dan empat perempuan. Sementara dari sebaran latar belakang pendidikan terindetifikasi satu peserta rehabilitasi berstatus pelajar SMP, dua pelajar SMA, dua mahasiswa, dua wiraswasta, satu orang buruh dan tidak bekerja lima orang. “Dari sisi rentang usia, kelompok umur 15-21 tahun ada sebanyak delapan orang, di atas 21 tahun sebanyak lima orang. Kalau di bawah 15 tahun tidak kami temukan, semoga tidak ada,” kata Indra melanjutkan.

http://www.antarajatim.com/lihat/berita/202530/bnnk-identifikasi-jaringan-narkoba-baru-di-tulungagung

Hal itu mengacu pada fluktuasi temuan kasus dan peserta rehabilitasi narkoba pada dua tahun sebelumnya, dimana pada 2015 tercatat sebanyak 255 orang (16 pelajar, 6 mahasiswa dan 233 wiraswasta) serta pada 2016 sebanyak 31 (empat pelajar SMP/SMA dan 4 orang wiraswasta).

http://www.antarajatim.com/lihat/berita/202530/bnnk-identifikasi-jaringan-narkoba-baru-di-tulungagung

Dari data di atas kita dapat melihat jika semakin banyak remaja yang di rehabilitasi akan semakin banyak remaja yang mengira, jika mereka adalah korban dari narkoba bukan sebagai pelaku yang memang harus di tindak dengan lebih tegas. Harusnya ada tindakan yang lebih tegas dari pemerintah untuk menindak kasus ini, jika semua pecandu narkoba hanya berakhir dengan rehabilitasi yang ada akan semakin banyak remaja yang menganngap remeh masalah narkoba ini.

Mereka tidak akan merasa jera, itu dikarenakan rehabilitasi hanya bertujuan untuk membantu si penderita (orang yang di anggap sakit) tadi untuk sembuh dari kebiasannya, padahal kita tau jika pecandu narkoba itu tidak akan pernah bisa sembuh dari efek yang diberikan oleh narkoba, misalkan saja kerusakan otak yang dialami oleh penderita akibat dari penggunaan narkoba.

Hal itu tidak akan pernah bisa sembuh karna kerusakan otak itu bersifat permanen, serta rasa fly yang pernah dirasakan oleh pengguna narkoba tidak akan hilang dari ingatan penggunanya. Memori rasa senang saat menggunakan narkoba akan terus diingat oleh sang memakai. Hal inilah yang menimbulkan rasa ingin terus menikmati rasa nyaman, dan rasa fly yang pernah dirasakan oleh pennguna narkoba saat menggunakan obat haram itu.

Jadi jika hanya sekedar rehabilitasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk menangani kasus narkoba ini, kasus ini tidak akan pernah selesai sampai kapanpun, malah akan semakin marak dan meraja lela, ditambah dengan banyaknya pemberitaan di televisi yang banyak menayangkan banyaknya remaja yang menjadi pecandu narkoba. Ini akan berdampak pada rasa ingin tau remaja yang belum pernah mencoba narkob, menjadi tertarik untuk mencoba narkoba, mereka merasa di fasilitasi oleh pemerintah untuk mendapatkan pengalaman baru.

Sedangkan dalam islam jelas hukum menggunakan narkoba adalah HARAM, sebagaimana sabda rosullulah:

Dari ummu salamah ia berkata “ rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. abu daud no.3686 dan ahmad 6.309)

Dan firman Allah dalam surat Al-Baqarah (195) yang artinya “ dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (TQS, Al-Baqarah (195)).

Di dalam islam apa-apa yang sudah di tetapkan hukumnya haram maka sudah jelas hukumnya tidak boleh di ambil, di gunakan, apalagi di fasilitasi dangan adanya rehabilitasi. Harusnya negara mengambil tindakan untuk menolak adanya peredaran narkoba dengan sanksi yang jelas, tegas dan yang pasti memberikan efek jera bagi sang pelaku, misalkan di dalam islam orang yang berzina akan dihukum cambuk atau rajam tergantung pada setatus si pelaku.

Hal ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku zina, jika hukum semacan ini diterapkan, masikah akan ada orang yang berzina?  Ada yang berani mencoba? Maka sudah pasti yang namanya free sex tidak akan ada di dalam negara yang menerapkan hukum cambuk dan rajam bagi para pezina.

Sama halnya para pengguna narkoba harusnya mereka diberi hukuman yang sesuai yang bisa menimbulkan efek jera, agar para remaja  tidak akan berani untuk coba-coba narkoba apalagi menjadi pengedarnya, karena sesungguhnya para remaja adalah asset berharga yang harusnya dijaga oleh pemerintah agar nantinya para remaja ini bisa menjadi pejuang dan pemimpin negara ini kelak.